Kementerian Kesehatan (Indonesia)
Kementerian Kesehatan adalah kementerian pemerintah yang menyelenggarakan urusan kesehatan masyarakat dalam pemerintahan Indonesia.
Sejarah
Kementerian Kesehatan dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945. Kementerian ini bertanggung jawab atas urusan kesehatan masyarakat di Indonesia. Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada presiden dan sebagian kabinet. Umumnya, menteri biasanya berasal dari dokter medis, namun beberapa dari mereka adalah dokter militer. Sejak 2009, pemerintah diharuskan mengalokasikan 5% dari anggaran negara untuk sektor kesehatan. Namun, kewajiban anggaran negara 5% untuk sektor kesehatan tercapai pada tahun 2019.
Pada tahun 2001, kementerian ini digabung dengan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, namun penggabungan tersebut tidak berlangsung lama dan kedua departemen tersebut dibentuk kembali. Pada tanggal 27 November 2001, dibentuklah Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Peraturan Pemerintah melalui Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang diterbitkan pada tanggal 3 November 2009, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara, dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara, sehingga nomenklatur Departemen Kesehatan diubah menjadi Kementerian Kesehatan.
Pada tanggal 23 September 2021, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) akan diubah menjadi Badan Pengembangan Kebijakan Kesehatan, yaitu lembaga yang bertugas memberikan kebijakan dan standarisasi kegiatan kesehatan nasional, tidak lagi melakukan penelitian karena kewenangan penelitian diserahkan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dengan demikian, pada tanggal 7 November 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan perintah kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan beserta lembaga turunannya untuk menghentikan kegiatannya per tanggal 31 Desember 2021 karena berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan, yang berarti pembubaran Balitbangkes telah dimulai.
Atas perintah tersebut, Balitbangkes akan dipecah menjadi tiga bagian: satu bagian (yang paling banyak) diserahkan kepada BRIN, satu bagian menjadi BKPK, dan sisanya bagian Balitbangkes di tingkat daerah akan diserahkan kepada pemerintah daerah di mana sebelumnya ada cabang Balitbangkes untuk diubah menjadi laboratorium kesehatan masyarakat yang dikelola pemerintah daerah dan diintegrasikan sebagai bagian dari sistem laboratorium kesehatan masyarakat negara bagian.
Jenis pelayanan kesehatan secara umum dibagi menjadi dua, yaitu pelayanan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kedokteran meliputi semua jenis pelayanan yang memiliki pengorganisasian yang bersifat mandiri maupun pengorganisasian yang bersifat kerja sama. Pelayanan kedokteran utamanya bertujuan untuk menyembuhkan penyakit dan memilihkan kesehatan. Sasaran pasien yang diutamakan adalah perseorangan dan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat memiliki pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu organisasi. Tujuan pelayanan kesehatan masyarakat utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit dalam lingkup kelompok dan masyarakat.
Sementara itu, strata pelayanan kesehatan di dunia terbagi menjadi tiga tingkat. Ketiganya yaitu pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder dan pelayanan kesehatan tersier. Pelayanan kesehatan primer merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat pokok. Jenis pelayanannya utamanya rawat jalan. Pelayanan kesehatan sekunder merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat lanjutan. Jenis pelayanannya klik disini adalah rawat inap. Sedangkan pelayanan kesehatan tersier merupakan pelayanan kesehatan yang sangat kompleks. Pelaksana jenis pelayanan kesehatan ini adalah para tenaga kesehatan di bidang subspesialis.