Member Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, menyoroti rencana pemerintah sentra yang berencana menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Politikus NasDem ini khawatir kebijakan itu dapat memukul tenaga beli masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendukung member DPR RI untuk menolak kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen di 2025 cuma akan memberatkan rakyat.
Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Kebijakan ini akan semakin memukul tenaga beli masyarakat,\\\” kata Jupiter dalam keterangan tertulis, dikutip Pekan (24/3/2024).
Ia juga mengkritisi dalih pemerintah yang menyebut bahwa kenaikan PPN dimaksudkan untuk mendongkrak penerimaan negara dan menambal defisit anggaran.
Walaupun, kata Jupiter ada efek domino pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Politisi Partai Nasdem ini memberi teladan dampak kenaikan PPN pada lonjakan harga barang dan jasa.
\\\”Kenaikan PPN 12 persen bagaikan bola salju yang menggelinding. Kenaikan slot 777 ini diprediksi akan berdampak pada lonjakan harga barang dan jasa,\\\” sebut Jupiter.
Pasalnya, kata Jupiter PPN dihitung dari harga jual barang dan jasa. Sehingga kenaikan tarif PPN akan menambah beban tarif yang ditanggung oleh konsumen.
Sebelumnya, peneliti Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus, menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat berdampak ke bermacam sektor, mulai dari manufaktur, sampai tenaga beli.
\\\”Kenaikan PPN (single tarif) akan menyebabkan semakin menurunnya tenaga saing industri, karena tarif produksi meningkat. Perlu dipertimbangkan skema multi tarif,\\\” kata Ahmad dikutip dari keterangannya, Pekan (24/3/2024).
Diamini Kekuatan Menuruni Kekuatan Beli
Secara makro, kenaikan PPN 12 persen akan menyebabkan penurunan tenaga beli di tengah inflasi pangan yang relative lebih tinggi. Menurutnya, semakin melemahnya tenaga beli masyarakat akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi industri.
Disisi lain, seiring dengan kenaikan PPN, terjadi peningkatan tarif di saat permintaan melambat, maka dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi, termasuk penyesuaian pemakaian tenaga kerja.
\\\”Tak ini akan berdampak terhadap penerimaan PPh yang terancam menurun,\\\” ujarnya.
Lantaran, saat kenaikan PPN, Pemerintah berkeinginan akan meningkatkan penerimaan negara secara agregat. Mesti perlu dikalkulasi cost and benefitnya terhadap perekonomiandalam rentang pendek dan rentang panjang.
Berdasarkan Naikan PPN
Ahmad, untuk meningkatkan penerimaan negara dapat tanpa menaikkan PPN menjadi 12 persen. Diantaranya dapat dengan memperluas tax base PPN, maka potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat.
Untuk menerima penerimaan negara yang lebih besar, bukan via peningkatan tarif PPN, tetapi via penjaringan harus pajak baru, merupakan ekstensifikasi Penerimaan Perpajakan termasuk ekstensifikasi cukai.
\\\”Ekstensifisikasi cukai juga direncanakan akan diaplikasikan pada tahun mendatang. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak,\\\” pungkasnya.